Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil
pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau
seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi
sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat
tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun
kegiatan khusus Bangunan gedung umum adalah bangunan gedung yang
fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha,
maupun fungsi sosial dan budaya
Bangunan gedung tertentu adalah bangunan gedung
yang digunakan untuk kepentingan umum. Bangunan gedung khusus adalah
bangunan teknis sipil lainnya yang tidak termasuk bangunan gedung,
gedung umum dan gedung tertentu yang dalam pembangunan dan/atau pemanfaatannya
membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki kompleksitas
tertentu yang dapat menimbulkan
dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya
seperti menara/tower telekomunikasi,menara transmisi, tanki bahan bakar,
jembatan, billboard/megatron dan instalasi pengolahan/pemanfaatan sumber daya
alam
Bangunan Permanen adalah bangunan yang
ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan lebih dari 15 Tahun
Bangunan Semi Permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan
umur bangunan dinyatakan antara 5 Tahun sampai dengan 15 Tahun;
Bangunan Darurat / Sementara adalah bangunan
yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan kurang dari 5
Tahun Kapling / Pekarangan adalah suatu perpetakan tanah, yang menurut
pertimbangan Pemerintah Daerah dapat dipergunakan untuk tempat mendirikan
bangunan
Klasifikasi
bangunan gedung adalah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung berdasarkan
pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknisnya Mendirikan
Bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagaian
termasuk pekerjaan menggali, menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan
dengan pekerjaan mengadakan bangunan tersebut
Mengubah Bangunan ialah pekerjaan mengganti dan
atau menambah bangunan yang ada, termasuk pekerjaan membongkar yang berhubungan
dengan pekerjaan mengganti bagian bangunan tersebut Merobohkan Bangunan adalah
pekerjaan meniadakan sebagian atau seluruh bagian bangunan ditinjau dari fungsi
bangunan dan atau konstruksi Garis Sempadan adalah garis pada kapling yang
ditarik sejajar dengan garis as jalan, tepi sungai, atau as pagar dan merupakan
batas antara bagian kapling yang boleh dibangun dan yang tidak boleh dibangun
Izin
mendirikan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah
Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah,
memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan
persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku Permohonan izin
mendirikan bangunan gedung adalah perrnohonan yang dilakukan pemilik bangunan
gedung kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan gedung